Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adat istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami-isteri harus telah “matang jiwa raganya” untuk dapat melangsungkan perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga seseorang. Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Berd...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Kata kunci : Dispensasi Kawin, Hubungan Luar Nikah. Penelitian dalam skripsi ini di latar belakan...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, Dalam UU Perkawinan ...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai umur dewasa diperbolehkan untuk melangsungkan p...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sejumlah masyarakat I...
Perkawinan adalah suatu akad yang membenarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumn...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
UU Pernikahan No. 1 Th. 1974 telah menetapkan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Pernikahan han...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawin...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Kata kunci : Dispensasi Kawin, Hubungan Luar Nikah. Penelitian dalam skripsi ini di latar belakan...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, Dalam UU Perkawinan ...
Perkawianan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam UU Perkawin...
Seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mencapai umur dewasa diperbolehkan untuk melangsungkan p...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi sejumlah masyarakat I...
Perkawinan adalah suatu akad yang membenarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumn...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
UU Pernikahan No. 1 Th. 1974 telah menetapkan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Pernikahan han...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi masyarakat Indramayu ...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (2) yaitu “tiap-tiap perkawin...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Kata kunci : Dispensasi Kawin, Hubungan Luar Nikah. Penelitian dalam skripsi ini di latar belakan...
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, Dalam UU Perkawinan ...